TRANSPORTASI - Pemerintah Provinsi Bali dalam kinerjanya selalu menjadi yang terdepan dalam hal inovasi pembuatan peraturan, terutama Peraturan Gubernur. Sejak Bapak Wayan Koster-Cok Ace dilantik menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023 sudah banyak peraturan Gubernur yang diterbitkan dan juga Peraturan Daerah yang penting. Sebagian besar terkait dengan isu lingkungan, adat dan budaya Bali serta pariwisata. Mulai dari soal tata kelola sampah, Desa Adat, kendaraan listrik hingga penanganan pariwisata dan wisatawan.
Peraturan yang sangat berarti bagi Bali adalah terbitnya UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang memberikan otonomi yang lebih luas untuk mengatur hal-hal tertentu seperti desa adat dan subak. Kemudian ada satu Perda penting yang mungkin tidak dapat dilakukan oleh daerah lain yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Penggunaan Tumbler
Surat Edaran (SE) terbaru yang telah dikeluarkan adalah SE Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kebijakan ini dibuat dengan tujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Melalui SE ini seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dan makan dalam kemasan plastik, baik diruang kerja maupun kegiatan resmi, seperti rapat dan acara seremonial. Sebagai tindak lanjutnya, seluruh pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi dengan bahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat BFA Free. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 3 Pebruari 2025 dalam lingkup sebagaimana yang disebutkan dalam SE tersebut.
Artinya, SE ini belum menjangkau seluruh masayarakat secara wajib namun menjadi himbauan agar mengikuti sebagaimana yang diwajibkan kepada instansi pemerintah lingkup provinsi dan sekolah. Tentu kebijakan ini diharapkan akan diikuti oleh pemerintah daerah lainnya dan masyarakat umumnya. Mengulas maksud dan tujuan dari SE ini tentu adalah sesuatu hal yang positif untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Masyarakat yang biasanya mengkonsumsi air dalam kemasan tentu diharapkan dapat memindahkan isinya (airnya) kedalam tumbler dengan persyaratan yang telah disebutkan dalam SE tersebut. Kata kuncinya adalah memindahkan isinya ke wadah yang lain agar tidak banyak wadah yang terbuang sebagai sampah.
Layanan Trans Metro Dewata
Jauh sebelum SE Nomor 2 Tahun 2025 tersebut dikeluarkan, pernah diterbitkan SE Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengurangan Emisi Karbon Melalui Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan Setiap Hari Jumat bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tertanggal 7 Desember 2023. Surat Edaran (SE) yang disebutkan di atas keduanya dikeluarkan saat kepemimpinan Pj Gubernur Bali bapak Sang Made Mahendra Jaya. Selain menggunakan kendaraan umum, ASN Pemprov Bali juga diperbolehkan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB), kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik atau moda transportasi tidak bermotor setiap Jumat.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemprov Bali untuk menuju net zero emission tahun 2045. Pada saat dikeluarkannya SE terebut, bapak Sekda Provonsi Bali mengatakan bahwa ASN tidak serta merta harus menggunakan kendaraan listrik, karena diberikan pilihan dan mencocokkan dengan kondisi ekonomi.
Jika ada pegawai yang memang memiliki kendaraan listrik, maka dipersilahkan untuk menggunakan. Namun jika belum, Pemprov Bali sebelumnya telah menyediakan transportasi-transportasi umum yang bisa digunakan. Jalurnyapun sudah tersedia, sehingga dapat menggunakan alternatif sendiri-sendiri. Hal ini sudah pantas diberlakukan lantaran pemerintah yang mengeluarkan kebijakan, maka pemerintah yang harus memberikan teladan.
Terkait dengan hanya diwajibkan pada hari Jumat, dikatakan akan dievaluasi, jika ada peningkatan akan ditambahkan menjadi dua hari dalam seminggu. Kata kunci dari SE ini adalah menggunakan angkutan umum yang tersedia, memberikan teladan dan mencocokkan kondisi ekonomi.
Apa persamaam dua SE tersebut
Kedua SE tersebut memang berbeda secara nomenkelatur namun memiliki beberapa persamaan yang sangat erat dan kuat antara satu dan yang lainnya. Persamaan pertama adalah mengatur soal lingkungan, yaitu mengatur sampah dan emisi. Kita semua sedang mengalami permasalahan soal sampah, baik jenisnya maupun tata kelolanya.
Saat ini semua sedang mengalami kesulitan untuk membuang sampah, karena banyak TPA yang terpaksa ditutup. Apalagi jika bicara soal timbulan sampah plastik yang membutuhkan waktu sangat lama sampai bisa terurai. Soal emisi juga menjadi permasalahan terutama yang bersumber dari transportasi. Indeks kualitas udara menjadi terganggu ketika emisi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) masih mendominasi, sehingga didorong untuk menggunakan kendaraan listrik atau angkutan umum.
Persamaan kedua, yaitu soal memindahkan dari wadah yang satu ke wadah yang lainnya. Air dalam botol kemasan plastik yang saat ini digunakan dipindahkan isinya ke wadah bukan berbahan plastic yaitu tumbler. Jadi, botol kemasannya ditinggal (dikumpulkan) dirumah sehingga tidak berserakan kemana-mana.
Sementara itu Trans Metro Dewata atau Trans Sarbagita atau jenis angkutan umum lainnya adalah wadah yang baru untuk menampung orang yang selama ini menggunakan kendaraan pribadi. Kendaraan umum tersebut dapat diindentikkan dengan tumbler sedangkan kendaraan pribadi adalah botol plastik kemasan. Filosofi ini sangatlah tepat dipergunakan untuk menjadikan dua kebijakan ini mencapai sasarannya.
Persoalannya
Persoalannya saat ini khusus untuk layanan angkutan umum, baik Trans Sarbagita maupun Trans Metro Dewata kurang mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. SE Nomor 8 Tahun 2023 telah dengan jelas mengamanatkan mempercayakan layanan transportasi bagi pegawai Pemprov Bali kepada layanan angkutan umum yang tersedia dan sesuai kondisi ekonomi.
Persoalannya adalah layanan Trans Sarbagita seperti bayi stunting, dia dilahirkan, masih tetap hidup dan beroperasi sampai sekarang namun tidak tumbuh dan berkembang. Layanan yang semula cukup baik dengan anggaran yang cukup semakin lama semakin berkurang dianggarkan sehingga kualitas layanan menurun. Headway menjadi semakin lama, pengguna mengatakan kondisi bus semakin memburuk, atap bocor dan seperti kurang terawat. Disisi lain, Trans Metro Dewata yang sudah 4 tahun eksis, harus berhenti karena tidak tersedia lagi dana untuk mengoperasikannya.
Pemerintah pusat hanya memberikan stimulus selama 5 tahun dan telah berakhir 31 Desember 2024. Harapannya dapat diteruskan oleh Pemprov dan Pemda Sarbagita yang menjadi wilayah layanannya. Alasannya adalah tidak tersedia anggaran yang cukup untuk membiayai operasionalnya, Pemprov dan Pemda Sarbagita belum siap untuk mengambil alih terkait dengan mekanisme dan tata kelola operasionalnya dan beberapa alasan lainnya. Dengan berhentinya layanan Trans Metro Dewata banyak pihak terutama pengguna yang kelimpungan.
Selain kesulitan mendapatkan layanan untuk perjalanannya juga akhirhirnya mengeluarkan biaya yang berlipat lipat lebih besar. Pengguna yang sudah menjadi captive riders telah menggantungkan aktivitas perjalanannya pada layanan Trans Metro Dewata. Bahkan saking dijadikan andalan, kendaraan pribadi yang sebelumnya digunakan telah mereka jual. Tapi, sekarang mereka akan kembali lagi ke pola perjalanan lamanya, yaitu menggunakan antara sepeda motor maupun dengan transportasi lainnya yang ongkosnya membuat mereka menjerit.
Jadi, jika memang semangat untuk mewujudkan net zero emisi, pengurangan kemacetan, menyesuaikan kondisi ekonomi dan mempertahankan potensi penumpang yang sudah ada, maka pemerintah harus cepat-cepat ambil keputusan. Segera operasikan kembali Trans Metro Dewata agar tidak bertambah parah, yaitu larinya pengguna yang sudah ada sebelumnya.
Mengumpulkan mereka kembali adalah pekerjaan yang sangat sulit dan berat serta membutuhkan waktu yang lama. Trans Metro Dewata memerlukan waktu 4 tahun agar masyarakat terbiasa dan mengubah mindset nyamenjadi masyarakat yang cerdas dengan menggunakan angkutan umum. Soal pembiayaan bukan lagi menadi kendala karena banyak sumber yang dapat dipergunakan.
Selain UU No.1 Tahun 2022 dengan PP 35 Tahun 2023 terkait pendapatan dari PKB dan BBNKB setrta opsen PKB dan opsen BBNKB, Provinsi Bali mempunyai Perda Nomor 6 Tahun 2023 khususnya pada Pasal 12 huruf e sebagai dasar hukumnya. Amananat dari pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa wisatawan asing memperoleh manfaat atas pungutan yang telah dibayarkan berupa infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas.
Jadi dengan menyediakan untuk wisatawan, masyarakat juga dapat menggunakannya secara bersamaan. Belum lagi sumber-sumber lain dari kontribusi pemda Sarbagita lainnya. Menguatkan dan mengembangkan layanan angkutan umum yang disepakati sebagai wadah baru untuk mengalihkan moda transportasi pengguna kendaraan pribadi adalah salah satu bentuk perwujudan melindungi lingkungan alam Bali.
Hal ini akan dapat mengurangi emisi akibat kemacetan lalu lintas yang sudah semakin meluas.. Jika kekuatan ini disatukan, maka bukanlah hal yang mustahil untuk mewujudkan tujuan menyediakan layanan transportasi publik yang berkualitas, sebagaimana filosofi Tumbler dan Angkutan Umum (Trans Metro Dewata).
I Made Rai Ridartha
*Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Bali