Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice

    JAKARTA - Jaksa Agung telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui, dimana permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang telah dikabulkan sebanyak 3 permohonan, Kamis(17/11/2022)
    Adapun 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:  

    1. Tersangka SULAIMAN LUBIS alias BOY dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    2. Tersangka MALIM ZAINUDDIN PARMONANGAN SIREGAR dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
    3. Tersangka YANI binti KURDI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan.  

    Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum
    Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:

    • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
    • Tersangka belum pernah dihukum;
    • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
    •  Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;
    • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
    • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
    • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
    • Pertimbangan sosiologis;
    • Masyarakat merespon positif. (***)

    restorative justice
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Lapas Permisan Ikuti Pengarahan...

    Artikel Berikutnya

    Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Polres Merauke...

    Berita terkait