Kontroversi Asas Dominus Litis, Kartika Candrasari, SH, MH: Wewenang Penuh Jaksa dalam RUU KUHAP Dipertanyakan

    Kontroversi Asas Dominus Litis, Kartika Candrasari, SH, MH: Wewenang Penuh Jaksa dalam RUU KUHAP Dipertanyakan
    Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palangka Raya, Kartika Candrasari, SH, MH

    Palangka Raya – Usulan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa sebagai pengendali utama perkara pidana terus menuai perdebatan di masyarakat.

    Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palangka Raya, Kartika Candrasari, SH, MH, menyoroti kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kewenangan, kurangnya mekanisme check and balances, serta tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain seperti Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Asas Dominus Litis merupakan prinsip hukum yang memberi jaksa kendali penuh dalam suatu perkara pidana. Dengan kewenangan ini, jaksa berhak menentukan apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan, ” ujar Kartika, Jumat, 21 Februari 2025.

    Kartika menjelaskan, dalam rancangan regulasi ini, Kejaksaan juga diberikan wewenang untuk menentukan kelanjutan suatu perkara serta menilai keabsahan tindakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan sebelum dibawa ke pengadilan.

    Padahal, saat ini, aspek-aspek tersebut merupakan bagian dari mekanisme pra-peradilan yang berada dalam ranah kekuasaan kehakiman.

    “Jika kewenangan Kejaksaan diperluas tanpa kontrol yang memadai, ada potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang bisa mengancam independensi lembaga lain yang berperan dalam menegakkan hukum secara adil, ” ungkapnya.

    Meskipun ia mengakui bahwa peningkatan wewenang Kejaksaan berpotensi mempercepat proses hukum dan meningkatkan profesionalisme penegakan hukum, namun ada risiko besar yang harus diantisipasi, seperti ketidakseimbangan dalam sistem peradilan dan potensi penyalahgunaan wewenang.

    Sebagai solusi, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat, koordinasi yang jelas antara lembaga hukum, harmonisasi regulasi, serta partisipasi publik dalam proses revisi RUU KUHAP. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan juga perlu diperkuat untuk memastikan bahwa kewenangan tambahan tersebut digunakan secara bertanggung jawab.

    “Jika langkah-langkah ini diterapkan dengan baik, perluasan wewenang Kejaksaan dapat berjalan secara adil tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia, ” tegasnya.

    Kartika pun menegaskan perlunya evaluasi mendalam serta reformasi yang tepat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjaga keseimbangan dalam sistem peradilan. (MIR)

    kartika candrasari sh mh
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Rasa Aman, TNI-Polri Insentif kan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Babinsa Jambearum Koramil 0824/05 Sumberjambe Kerja Bakti Bersama Warga Normalisasi Selokan dan Urug Jalan Berlobang
    Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPIH) 2025 Diumumkan, Embarkasi Surabaya Tertinggi
    Babinsa Sidomekar Posramil 0824/31 Semboro Kerja Bakti Bersama Warga, Bersihkan Masjid Darussalam Jelang Ramadhan 
    Bhabinkamtibmas Lakukan Giat Sambang ke Warga Dusun Pejaten

    Ikuti Kami