Cilacap - Klien Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada di dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) seperti terpidana bersyarat, narapidana, Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang telah mendapatkan Cuti atau Pembebasan Bersyarat dan Anak yang dikembalikan kepada bimbingan orang tua atau wali sesuai dengan putusan pengadilan. Dan semua yang telah disebutkan berada di dalam tanggung jawab Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Klien pemasyarakatan mendapatkan hak mereka untuk berkesempatan keluar lebih cepat dari waktu ekspirasi hukuman yang telah ditetapkan, sudah sewajarnya ada kewajiban yang harus dipenuhi saat sudah menerima haknya. Sebelum diberikan porgram integrasi maupun asimilasi dirumah, PK melakukan "riset" terhadap calon klien serta penjamin apakah layak dan memenuhi syarat yang ada.
Selasa (27/12/22) Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan salah satu tugas pokoknya, yaitu melakukan kunjungan kepada penjamin dari calon klien pemasyarakatan untuk dapat melihat bagaimana kehidupan di lingkungan masyarakat di tempat tinggal penjamin. PK melihat apakah penjamin memiliki lingkungan yang kondusif bagi calon klien sehingga dapat meningkatkan program pembimbingan yang sudah dirancang oleh PK. Tidak hanya itu, PK juga melihat apakah ada penolakan dari penjamin, masyarakat, ataupun pemerintah setempat atas rencana integrasi yang diajukan oleh klien.
WT merupakan salah satu warga binaan yang mengajukan untuk program integrasi yang saat ini hampir menjalani 2/3 dari masa pidana yang diterimanya. Penjamin WT berada di kecamatan Cilacap Tengah dan merupakan istri dari calon klien yang saat ini bekerja membantu adik iparnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pada saat PK berkunjung ke rumah penjamin dan klien, PK disambut baik dengan masyarakat tempat tinggal penjamin dan juga penjamin yang langsung mempersilahkan PK untuk dapat duduk. Pada saat bertemu dengan penjamin, PK memberitahukan bahwa saat ini WT sehat dan baik-baik saja saat menjalani pidana di Lapas Cilacap sehingga tidak perlu khawatir dengan keadaannya. Setelah itu PK mulai berbincang-bincang sambil menggali informasi lebih lanjut mengenai penjamin dan keadaan sekitar penjamin. Penjamin mengatakan bahwa masyarakat di tempat tinggalnya merupakan masyarakat yang baik dan memiliki kegiatan positif yang memperlihatkan keeratan antar warganya seperti PKK, Dasawisma, pengajian, dan ronda. Kegiatan tersebut dapat memiliki pengaruh yang baik bagi perkembangan calon klien agar tidak terkena pengaruh yang buruk. Setelah itu, PK bertemu masyarakat sekaligus pemerintah setempat untuk menanyakan penjamin dan klien. Dari informasi yang didapat bahwa penjamin dan klien merupakan orang yang baik, klien terlkibat tindak pidana karena salah pergaulan sehingga tidak ada masalah apabila diberikan program integrasi karena tidak pernah meresahkan warga tempat tinggal penjamin. Akhir kegiatan pengumpulan data, PK berpesan dan meminta tolong bantuan kepada penjamin dan pemerintah setempat untuk dapat melakukan pengawasan terhadap WT agar tidak mengulangi perbuatannya serta tidak melakukan kegaduhan ataupun keonaran serta melakukan wajib lapor yang harus dilakukan sebanyak sebulan sekali.
Baca juga:
Sangkola dan Azmi Farahdiba Lestaluhu
|