PK Bapas NK Lakukan Penelitian Kemasyarakatan Program Pembebasan Bersyarat Untuk Warga Binaan

    PK Bapas NK Lakukan Penelitian Kemasyarakatan Program Pembebasan Bersyarat Untuk Warga Binaan
    PK Bapas NK Lakukan Penelitian Kemasyarakatan Program Pembebasan Bersyarat Untuk Warga Binaan

    Nusakambangan - Penelitian Kemasyarakatan, atau yang biasa disebut dengan litmas, adalah salah satu dari tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan dimana PK melakukan kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan. Tidak hanya itu, PK juga dapat melihat perubahan perilaku dengan melakukan litmas berkala apakah ada perubahan yang lebih baik atau malah sebaliknya. Dengan melihat latar belakang dan perubahan perilaku dari warga binaan, maka PK akan dapat memutuskan rekomendasi yang sesuai kepada warga binaan tersebut, Selasa (03/01/2023).

    Pada hari Selasa, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan salah satu tugas pokoknya, yaitu melakukan litmas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di salah satu lembaga pemasyarakatan di kota Cilacap. Litmas yang akan dilakukan yaitu litmas integarasi dimana warga binaan akan menjadi calon klien pemasyarakatan Bapas Nusakambangan setelah melihat apakah layak atau tidaknya dari sisi warga binaan dan penjamin yang telah diajukan oleh mereka.

    Salah satu warga binaan yang menjadi calon klien pemasyarakatan yaitu TZ, warga Cilacap yang terlibat tindak pidana korupsi pada tahun 2021. Pada saat PK bertemu dengan TZ, dirinya menceritakan mengenai dirinya saat sebelum masuk ke dalam lapas hingga bagaimana sampai berususan dengan hukum. TZ mengatakan bahwa dirinya terlibat dengan tipikor dikarenakan adanya perbedaan angka pengeluaran desa pada saat pengecekan dan demo yang dilakukan oleh salah satu LSM di Cilacap. Klien menjelaskan bahwa adanya perbedaan angka yang diakibatkan pada saat pengerjaan pembangunan desa, klien sebagai kepala desa mendengarkan aspirasi masyarakat untuk melanjutkan pembangunan yang seharusnya sudah selesai sesuai dengan dana yang tertera. Oleh karena itu, dana yang digunakan melebihi dana yang seharusnya sehingga dijadikan temuan pada saat diajukan ke pengadilan. Pada saat di dalam Lapas Cilacap, TZ menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukannya selama di dalam lapas cukup banyak. Beberapa diantaranya yaitu melakukan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya, yaitu Islam, dan dipercaya sebagai imam untuk memimpin salat dari teman-temannya. Klien juga mengikuti pengajian dan saati ini dirinya sudah 10 kali khatam Al-quran. Mendengar hal itu, PK memberikan saran untuk dapat mempertahankan kegiatan ibadahnya dan meningkatkan kualitas ibadahnya apabila bisa. Pada saat melakukan litmas kepada TZ, PK juga memberikan lembar pernyataan yang menjelaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan antara PK dan TZ serta keluarga bersifat gratis dan tidak ada pungutan biaya. Di akhir kegiatan litmas, PK memberikan saran agar tetap menjaga kesehatan dan mengingat untuk tetap menjalankan ibadah salat lima waktu. Tidak hanya itu, PK menegaskan kepada TZ bahwa ketika nanti telah mendapatkan haknya untuk program integrasi, harus menjalankan kewajiban berupa wajib lapor sebulan sekali dan tidak melakukan kegiatan yang membuat TZ kembali berurusan dengan hukum dan meresahkan warga sekitar tempat TZ menjalani program tersebut.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Tanpa Kekerasan, Lapas Permisan Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait