Nusakambangan, 13/12/2022 - Dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyaratan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan.
Baca juga:
Taklimat Awal Tim BPK RI di Akademi Militer
|
Pada kesempatan kali itu Praditya, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembinaan Lanjutan di Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan kepada WBP atas nama ZA (38) dengan perkara Narkotika. Selama penggalian data Litmas, ZA bercerita banyak dan kooperatif. Sebelum menjalani pembinaan ia tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga ia tergiur dengan tawaran temannya karena iming-iming upah yang dijanjikan. ZA sangat menyesali keputusannya untuk menjadi kurir dan memberi nafkah keluarganya dari uang yang tidak halal. Manusia tidak bisa merubah masa lalu, jadikan hal tersebut pembelajaran untuk di masa yang akan datang. Pada akhir kegiatan tersebut, Praditya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Jadikan pembinaan di Lapas Besi sebagai pelajaran hidup untuk memperbaiki diri. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas”.