JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2025, Pengurus Pusat Milenial Cyber Media (MCM) menggelar sebuah Dialog Interaktif bertajuk “Peran Pemuda Membangun Bangsa di Era Digital: Pembatasan Usia bagi Generasi Muda dalam Penggunaan Media Sosial Menuju Indonesia Emas 2045.” Acara ini berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Jumat siang (7/2/2025).
Baca juga:
Mancing Mania di Pulau Nusakambangan
|
Diskusi ini menghadirkan sejumlah pembicara terkemuka, termasuk perwakilan dari Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Pol. Fernando, S.I.K., SH., M.H; akademisi dan pegiat media digital Dr. Ir. Hendri, ST., MT; perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Eni Widiyanti, SE., MPP., M.S.E (Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan); serta Dr. Jojo Novandri selaku Wakil Sekretaris Dewan Penasehat SMSI. Diskusi ini dipandu oleh Kamal Nyarang sebagai moderator.
Menyoroti Wacana Pembatasan Usia dalam Penggunaan Media Sosial
Dialog ini diadakan sebagai respons terhadap usulan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Wacana ini memicu berbagai diskusi di kalangan akademisi, pegiat digital, serta para pemangku kepentingan yang menaruh perhatian terhadap dampak media sosial terhadap generasi muda.
Dr. Jojo Novandri, dalam sambutannya, mengapresiasi inisiatif Milenial Cyber Media (MCM) dalam mengangkat isu krusial ini. Menurutnya, tema dialog ini sangat relevan mengingat peran media sosial yang semakin tak terpisahkan dari kehidupan anak muda saat ini.
"Anak-anak muda harus selalu update dengan isu-isu yang berkembang saat ini. Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, namun kita juga harus menyadari dampaknya terhadap generasi muda, " ujarnya.
Berdasarkan data BPS 2024, tercatat bahwa 192 juta orang di Indonesia atau sekitar 73, 7?ri populasi adalah pengguna media sosial, dengan 167 juta pengguna aktif (64, 3?ri populasi).
"Perkembangan teknologi begitu pesat, dan banyaknya platform media sosial yang bermunculan membuat ketergantungan terhadap medsos menjadi fenomena yang mengkhawatirkan, terutama bagi anak-anak, " tambahnya.
Dukungan Pembatasan Usia untuk Perlindungan Anak
Di sisi lain, Kombes Pol. Fernando, S.I.K., SH., M.H menegaskan bahwa kebijakan pemerintah mengenai pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak perlu didukung oleh semua pihak. Langkah ini dinilai sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak dari konten negatif yang beredar di dunia maya.
"Pemerintah memiliki niat baik dalam kebijakan ini, yakni untuk melindungi anak-anak kita dari dampak buruk media sosial. Banyak anak yang menjadi korban kejahatan digital akibat kurangnya edukasi dan literasi hukum, baik dari keluarga maupun lingkungan sekitar, " jelasnya.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Dr. Hendri menambahkan bahwa perkembangan media sosial yang semakin sulit dikontrol harus disikapi dengan kesadaran digital yang lebih baik, terutama bagi generasi muda.
"Penting bagi para remaja untuk memiliki kesadaran digital yang kuat. Mereka harus mampu memahami dampak positif dan negatif dari viralitas informasi di media sosial agar dapat menggunakannya secara bijak, " ungkapnya.
PPPA: Perlindungan bagi Anak dari Ancaman Media Sosial
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Eni Widiyanti, SE., MPP., M.S.E mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai layanan pengaduan, baik online maupun offline, bagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual atau perundungan di media sosial. Layanan ini dapat diakses secara gratis.
"Kami mengingatkan generasi muda untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Saat ini, banyak kasus kebocoran data pribadi yang terjadi akibat kurangnya kesadaran akan keamanan digital, " imbuhnya.
Dialog interaktif ini memberikan wawasan mendalam mengenai tantangan dan dampak penggunaan media sosial bagi generasi muda. Para pembicara sepakat bahwa literasi digital harus terus ditingkatkan, sementara pembatasan usia dalam penggunaan media sosial dapat menjadi langkah preventif dalam membangun generasi yang lebih cerdas dan bertanggung jawab secara digital.
Seiring dengan visi Indonesia Emas 2045, diskusi ini menjadi momentum penting dalam mendorong kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia. (***)