Wajib lapor, Kewajiban Klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Selama Masa Pembimbingan

    Wajib lapor, Kewajiban Klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Selama Masa Pembimbingan
    Wajib lapor, Kewajiban Klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Selama Masa Pembimbingan

    Nusakambangan - Klien Bapas Nusakambangan melaksanakan kewajibannya berupa wajib lapor. Baladewa (Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura) memberikan kemudahan bagi klien pemasyarakatan Bapas Nusakambangan untuk melaksanakan wajib lapor tanpa harus menyebrang ke Pulau Nusakambangan dimana kantor Bapas berada. Hal tersebut dikarenakan adanya pos pelayanan Bapas Kelas II Nusakambangan di Dermaga Wijayapura. Tidak hanya melayani klien Bapas yang wajib lapor saja, Baladewa juga melaksanakan registrasi klien pemasyarakatan, Kamis (19/01/2023). Di bawah bimbingan Bapas Kelas II Nusakambangan, Klien melaksanakan wajib lapor di Baladewa pada hari Kamis, 19 Januari 2023.  Terhadap klien pemasyarakatan yang datang ke Baladewa dilakukan penginputan data wajib lapor Bapas Kelas II Nusakambangan. Setelah dilakukan penginputan data, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan bimbingan dan arahan terhadap Klien terkait reintegrasi sosial yang dijalaninya. Klien yang hadir untuk apel di Baladewa menunjukkan sikap yang sopan dan antusias dalam mendengarkan arahan dari Pembimbing Kemasyarakatan. Klien Bapas yang wajib lapor juga telah berkomitmen untuk memanfaatkan program reintegrasi sosial yang sedang dijalaninya untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Manfaatkan minat Baca Buku, Pegawai dan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait